RUU Kesehatan, Perlindungan Hukum dan Organisasi Profesi

Dalam RUU Kesehatan, pemerintah mengusulkan wahana hospital based dalam pendidikan kedokteran. Karena sistem saat ini university based tidak bisa menjawab pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sampai ke daerah pelosok tanah air. Sistem hospital based direncanakan dengan berbagai cara, antara lain, 2.500 beasiswa spesialis dan subspesialis, mendorong pemda menganggarkan beasiswa, insentif nakes, infrastruktur, sarpras, hospital/collegium based untuk putra daerah.

Yang juga berbeda dalam RUU Kesehatan ini adalah tidak sarat kriminalisasi terhadap nakes. Justru, menambah jaminan perlindungan hukum terhadap nakes. Salah satunya dengan memberikan jaminan hukum ketika nakes mendapatkan kekerasan fisik dan verbal. Denda juga turun hanya 10% (kategori 2), dari 100 juta jadi 10 juta. Dan, mengutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) dan keadilan restoratif.

Moral dan Etika Nakes

RUU Kesehatan menjamin kualitas tinggi moral dan etika tenaga kesehatan, karena langsung dikontrol oleh pemerintah. Sebaliknya selama ini OP seringkali menerapkan standar ganda soal etika dan moral. Hal ini terlihat dari keikutsertaan OP dalam iklan dan bekerja sama dengan produk-produk minuman mineral dan sufor serta banyaknya isu seputar kerja sama nakes dengan pabrik obat.

Lebih dari itu, RUU Kesehatan itu juga memberikan jaminan bahwa tenaga kesehatan asing atau tenaga kesehatan yang lulus dari universitas luar negeri mendapatkan proses adaptasi yang transparan, berlapis, dan akuntabel. Selama ini banyak dokter “anak bangsa” yang lulus dari universitas di luar negeri, tidak bisa praktek akibat proses adaptasi yang tidak transparan dan akuntabel.

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses