Organisasi Profesi tidak Dihilangkan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan pula bahwa organisasi profesi tidak akan dihilangkan. Hanya saja, tidak diatur oleh pemerintah. Jadi OP itu independen menjadi mitra pemerintah.
“RUU Kesehatan hanya meniadakan kewenangan OP yang sering kali disalahgunakan. Yaitu rekomendasi untuk surat tanda regristasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). Ini malah sering menghambat dokter praktik, serta mengurangi wewenang mengeluarkan SKP untuk perpanjangan STR dan SIP yang sering membuat seminar bekerja sama dengan pabrik obat,” katanya.
Jadi dengan RUU Kesehatan ini, SKP bisa juga dikeluarkan oleh pemerintah dan pihak lain yang memenuhi syarat tertentu. Bukan hanya oleh OP. RUU Kesehatan bahkan dibuat dengan tujuan memperkuat peran konsil kedokteran dan tenaga kesehatan. Serta, tetap menjamin independensinya lewat pelibatan pemerintah selaku regulator.
“Sehingga posisi konsil kedokteran tidak rawan dipergunakan oleh kepentingan segelintir elite organisasi profesi,” papar dokter Syahril.
Pemerintah meyakinkan bahwa dalam RUU Kesehatan yang baru tidak ada sentralisme kewenangan pada Kemenkes. Yang ada adalah meniadakan kewenangan dalam hal rekomendasi pembuatan STR dan SIP.
Pemerintah juga melakukan simplifikasi, yaitu STR 1x pembuatan, SIP setiap 5 tahun. Tidak ada satu pun negara di dunia yang memberikan kewenangan pemberian rekomendasi SIP ke organisasi profesi.
Peran organisasi profesi sebagai mitra pemerintah untuk program-program kesehatan tidak dihapus. Organisasi profesi tetap eksis dan independen menjaga marwah, merangkul anggota untuk pengabdian masyarakat, memberi perlindungan, dan meningkatkan kompetensi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan