RUU Kesehatan, Perlindungan Hukum dan Organisasi Profesi

RUU Kesehatan juga membuka peluang investasi, sehingga rumah sakit dengan kualitas pelayanan Internasional dapat melayani rakyat Indonesia dan memberikan pilihan pelayanan kesehatan berkualitas bagi rakyat Indonesia, tanpa harus berobat ke luar negeri untuk mendapatkan pelayanan kualitas tinggi. Dengan adanya RS asing, maka bisa terbuka juga peluang alih dan transfer teknologi.

“Kalau RS kawasan ekonomi khusus, kita ada permenkes (peraturan Menteri Kesehatan,red). Tujuan dari RS ini menambah layanan dan pangsa pasarnya orang yang biasa berobat ke luar negeri bahkan diharapkan orang luar negeri akan berobat ke Indonesia juga dan bisa meningkatkan income Indonesia. Persaingan sehat bisa terjadi. Dokter lokal bisa bekerja di RS kawasan ekonomi khusus juga, faskes lokal akan bersaing secara sehat dengan inovasi layanan dan standar gaji yang meningkat untuk dokter lokal,” tutur dokter Syahril.

Yang menarik dari RUU Kesehatan adalah jaminan pemerintah terhadap tranparansi dan akuntabilitas proses masuknya tenaga asing berkualitas. Komite medik RS dan faskes akan menjaga mutu dan memastikan nakes berkompeten. Akreditasi tetap dilaksanakan bahkan sampai level dokter praktek mandiri.

Tentu saja, dengan RUU Kesehatan yang sedemikian rupa, maka hak rakyat atas fasilitas dan teknologi kesehatan yang layak bermutu dan manusiawi, melalui enam pilar transformasi kesehatan, bisa kian terjamin. Pada enam pilar itu dikedepankan tentang kesehatan masyarakat yang terstruktur, sistematis, dengan indikator jelas dan jangka panjang yang dimulai dari layanan primer, rujukan, ketahanan (kemandirian) kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses