Jakarta, infopertama.com – Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), mengaku akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2).
Roy melaporkan Yaqut atas dugaan membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy Suryo dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).
Roy mengatakan ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Roy mengatakan pihaknya akan membawa pelbagai bukti guna menunjang laporannya tersebut. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media.
“Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.
Sebelumnya, Menag Yaqut saat wawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar mengatur volume suara Toa Masjid dan Musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, menyesuaikan waktu penggunaan di setiap waktu sebelum azan.
Hal itu dia sampaikan merespons Keluarnya surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut.
Rickardus J
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel