infopertama.com – Kuasa hukum tim 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berdebat soal etika dan filsafat dengan ahli dari tim 03 Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
Yusril bertanya konsep etika yang dipakai oleh Romo Magnis untuk menilai etika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 03. Ia menyebut konsep etika dalam filsafat berbeda dengan konteks etika dalam penerapan hukum.
Yusril mengakui dalam filsafat moral, etika lebih tinggi dari hukum. Dia pun membeberkan beberapa teori etika dari para filsuf, mulai dari Immanuel Kant hingga Thomas Aquinas.
“Saudara ahli kita paham bahwa dalam filsafat, bahwa etik adalah filsafat tentang moral. Filsafat tentang praksis manusia. Apa yang disampaikan Immanuel Kant, tidak wajib.” Kata dia.
“Aquinas mengatakan bahwa Norma hukum yang bertentangan dengan norma moral, tidak pantas dianggap sebagai norma hukum,” imbuhnya.
Namun, kata Yusril, di dalam negara hukum terdapat hierarki hukum. Norma-norma dan etika yang berlaku juga mengacu kepada hukum seperti UU.
Pendaftaran Gibran diterima oleh KPU dengan merujuk pada putusan MK terkait ketentuan batas minimal usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Putusan ini yang diklaim oleh pihak 02 sebagai dasar pencalonan Gibran sah.
Yusril pun mengaku khawatir Romo Magnis tidak bisa membedakan etika dalam filsafat dan etika dalam hukum.
“Saya khawatir Romo confuse antara etik dalam filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini. Yakni etik yang terkait dengan kode etik yang menjadi kewenangan MKMK, DKPP, untuk melakukan pemeriksaan suatu etik. Etik seperti itu agak berbeda dengan etik dalam filsafat,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







