Cepat, Lugas dan Berimbang

Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada

Sehingga KPU belum dapat memastikan ada atau tidaknya revisi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada.

“Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional. Dan, Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma,” katanya.

“KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” imbuhnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN