Cepat, Lugas dan Berimbang

Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada

Sebab keputusan MK tersebut langsung berlaku untuk Pilkada serentak 2024.

Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan MK nilainya setara dengan Undang-undang sehingga KPU harus segera menyiapkan PKPU baru.

“Iya peluang untuk meminimalisir ketidakadilan dan permainan curang dan perbuatan melawan hukum dan moral.”

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu dan dengar jadi menurut saya jangan ada alasan saya belum dapat putusan MK,” ujarnya.

Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN