Cepat, Lugas dan Berimbang

Respon Mahfud MD Soal Putusan MK Menurunkan Ambang Batas Pilkada

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas Pilkada Serentak 2024 dan batas usia Cagub Cawagub.

KPU disebut tengah mempelajari dua putusan MK yang terkait dengan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 22 September 2024 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Idham mengaku akan mempelajari putusan yang baru dikeluarkan MK tersebut. KPU juga akan konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait dengan putusan MK tersebut.

“KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

“Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” sambungnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN