Resmi Ditetapkan, 5.235 Rumah Terdampak Gempa di Manggarai Diusulkan Terima Bantuan Tahap Pertama

“Kita tidak minta waktu hanya dua atau tiga hari. Kalau bisa dari hari Senin sampai Sabtu, satu minggu. Karena memang jumlahnya sangat banyak,” tegasnya.

Di saat yang sama, Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengurus kelengkapan administrasi warga (seperti KTP dan Kartu Keluarga) secara paralel tanpa menunggu uji publik selesai, sehingga penyaluran bantuan nantinya tidak terhambat masalah teknis.

Penandatanganan SK penetapan ini turut disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh. Amos Comenius Silaban, Tenaga Ahli BNPB Brigjen Asep Dedi Darmadi, Plt. Sekda/Kalaksana BPBD Manggarai Petrus C. Masangkat, serta Kadis Perumahan Rakyat Yustinus Mulyo Nanga.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel