Dirinya menyebut, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” sebut IPDA Hery.
Lebih lanjut, Polisi juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan.
“Tujuannya untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik korban maupun orang tua agar kejadian ini tidak terulang,” ujarnya.**#
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan