Abner menyebut Pemerintah Provinsi NTT dan KLHK sudah menjalin kerja sama dalam pengelolaan TN Komodo. Adapun IUPJWA diturunkan kepada PT Flobamor dan BTNK melalui perjanjian kerja sama untuk mengurus konservasi di kawasan tersebut.
“Jadi, kami punya kewajiban untuk memenuhi perjanjian kerja sama tersebut. Itulah kami bisa mendapatkan IUPJWA yang mana keuntungannya bisa digunakan untuk mengurus konservasi. Karena itu tujuan utamanya,” kata dia.
Abner melanjutkan PT Flobamor mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Termasuk menyetor pungutan hasil usaha.

“Kalau ada yang protes, tidak mau bayar dan menggunakan jasa kami, maka untuk apa ada izin itu? Sehingga ketika ada kejadian seperti dipatuk ular, itu siapa yang akan dipanggil? Tentunya kami yang akan dipanggil,” ujar dia lagi.
PT Flobamor mematok tarif baru jasa wisata di TN Komodo yang berlaku pada 15 April. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi (PT) Perseroan Terbatas Flobamor Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 tentang Jasa Pelayanan Wisata Alam di TN Komodo pada 24 Maret 2023.
Dalam salinan surat yang beredar, tarif baru jasa wisata TN Komodo itu bervariasi, tergantung aktivitas yang dipilih wisatawan. Untuk jasa informasi, pemanduan, perjalanan, Flobamor mematok tarif Rp250 ribu untuk short track, Rp275 ribu untuk medium track, dan Rp300 ribu untuk long track.
Selanjutnya, treking ke Padar Selatan tarifnya berbeda lagi. Ada pula tarif untuk bird watching senilai Rp750 ribu. Kemudian aktivitas sport fishing Rp800 ribu. Tarif berbagai aktivitas tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, tarif yang dipungut untuk warga negara asing (WNA) nominalnya lebih tinggi lagi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











