Ruteng, infopertama.com – Kejaksaan Negeri Cabang Manggarai di Reo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan jaringan irigasi Wae Kaap dengan tegas menyatakan komitmen mereka untuk menangani dugaan penyimpangan proyek secara prosedural dan profesional.
Penegasan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) pada Rabu (30/4/2025) di depan kantor Kacabjari Reo.
Selama aksi berlangsung, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Reo, Polres Manggarai, serta personel Koramil 1612-03/Reo.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Reo, Riko Budiman, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat namun menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan dalam proses hukum.
“Kami menghargai aspirasi mahasiswa dan pemuda, namun proses hukum tidak bisa dipaksakan. Semua dugaan harus diverifikasi secara objektif dan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat mediasi dengan perwakilan pengunjuk rasa.
Riko juga menjelaskan bahwa proyek irigasi senilai Rp1,49 miliar yang bertujuan meningkatkan distribusi air bagi petani di Kecamatan Reok ini masih dalam masa pemeliharaan. Pihaknya akan meminta kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan yang ada sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau ada kerusakan, ya segera diperbaiki. Itu kewajiban mereka, dan masa pemeliharaan belum selesai,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, PPK Proyek Irigasi Wae Kaap, Chitra Ayu Purwarini, ST., menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan menegaskan bahwa proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 telah melalui serah terima pertama (PHO) dan masih menjadi tanggung jawab pelaksana hingga 29 Oktober 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







