Warga Geruduk Polres Manggarai
Puluhan warga dari Kampung Lengor mendatangi Polres Manggarai untuk mengawal laporan dugaan pelecehan seksual terhadap EL, seorang ibu berusia 55 tahun.
Korban kaget melihat pelaku berada di dalam rumah, lalu berteriak minta tolong hingga warga sekitar datang membantu. Saat warga berusaha masuk, sempat terjadi dorong-mendorong dengan pelaku. Setelah kalah jumlah, pelaku akhirnya keluar dan diketahui berinisial SA, warga setempat.
Terduga pelaku langsung diamankan ke rumah gendang selanjutnya oleh Kepala Desa Pong Lengor, kepala Dusun, aparat kepolisian dari babinkamtibmas kecamatan Rahong Utara membawa terduga pelaku ke Polres Manggarai pada malam itu juga.
Kasus Lama yang Terulang
Tokoh adat Kampung Lengor, Donatus Lori, mengungkapkan bahwa SA bukan pertama kali berurusan dengan kasus asusila.
Pada tahun 2019, ia pernah tertangkap melakukan perbuatan serupa dan diselesaikan secara adat dengan denda Rp2,5 juta serta seekor babi.
Saat itu, SA juga membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun pada tahun 2023, kasus serupa kembali terjadi dan hanya diselesaikan di tingkat desa.
“Artinya perbuatan ini sudah berulang kali, sehingga masyarakat tidak bisa lagi mentolerir,” tegas Donatus.
Hal serupa disampaikan tokoh masyarakat kampung Lengor Sakarias Dandung. Menurutnya, hampir seluruh perempuan di Kampung Lengor pernah menjadi korban pelecehan SA. “Ini sudah sangat meresahkan, warga tidak lagi merasa aman,” ujarnya.
Modus Aksi Pelaku
Sakarias menjelaskan, SA biasanya masuk ke rumah korbannya saat mereka tertidur. Pelaku diduga meraba-raba tubuh korban, bahkan membawa alat tajam seperti silet atau gunting untuk memotong pakaian dalam jika sulit dilepas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan