“Timses pak Ferdi Naur datang meminta kembali uang dan anakan babi yang sudah diserahkan kepada kami. Bahkan membuat keributan. Sementara, saya bersama istri sudah mencoblos Pak Ferdi. Ada 9 suara di TPS 02 Desa Rura,” ungkapnya.
“Kami sangat malu. Bahkan nama kami menjadi bahan pembicaraan di Desa Rura,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Caleg Partai Nasdem Dapil Manggarai IV, Ferdinandus Purnawan Naur dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Manggarai atas dugaan melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 523 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp24.000.000.
Ferdi Naur Bantah
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







