
Anehnya, usai pemilihan pada tanggal 14 Februari, Banus Ban dan Koriyati Daiman dituduh tidak mencoblos Ferdi Naur.
Tuduhan tersebut, dibuktikan dengan tindakan Largus Sun yang mendatangi Banus Ban dan Koriyati Daiman untuk meminta kembali uang serta anakan babi yang sudah diserahkan oleh Ferdi Naur.
“Timses pak Ferdi Naur datang meminta kembali uang dan anakan babi yang sudah diserahkan kepada kami. Bahkan membuat keributan. Sementara, saya bersama istri sudah mencoblos Pak Ferdi. Ada 9 suara di TPS 02 Desa Rura,” ungkapnya.
“Kami sangat malu. Bahkan nama kami menjadi bahan pembicaraan di Desa Rura,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Caleg Partai Nasdem Dapil Manggarai IV, Ferdinandus Purnawan Naur dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Manggarai atas dugaan melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 523 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp24.000.000.
Ferdi Naur Bantah
Sementara itu, Ferdi Naur membantah keras tuduhan atas dirinya yang meminta kembali uang dan bantuan ternak anakan babi dari warga Desa Rura.
“Yang bagi Babi itu bukan saya punya tim, ya. Karena saya tidak hadir saat pembagian Babi. Mungkin saja ada kalimat seperti itu tapi saya kroscek. Kalau pun ada saya pikir itu tidak menjadi soal kan? Karena kegiatan itu bukan pada tahapan pemilu dan masa kampanye. Kalau ada pesan-pesan singkat seperti itu, yah hal yang wajar-wajar saja,” jelas Ferdi Naur seperti dikutip dari Swarranet.com, Kamis (7/3/24).
Terkait sejumlah nama yang diduga sebagai timsesnya yang sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai, Ferdi Naur menjelaskan mereka bukanlah tim resmi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











