Akibat perbuatan para pelaku tersebut, beber Kapolsek Percut Seituan, korban harus kehilangan 2 unit handphone Samsung Galaxi. Berikutnya, satu unit handphone Oppo, Xiaomi, Vivo, Lenovo dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kemudian korban selanjutnya, Khairun Rizal (32) warga tanah garapan Jalan Bersama-sama, Kec. Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Senin (01/05/2023) sekira pukul 02.45 WIB.
Di mana korban harus kehilangan 1 unit sepedamotor Yamaha warna merah bernomor polisi BK 3131 AFR, serta 3 unit handphone merk Oppo, Asus dan Nokia.
Lalu kedua pelaku tersebut juga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Frans P Reformasi Jaya Tarigan (25) warga Dusun VIII, Jalan Stabat Area Bloc A, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan yang terjadi di tanah garapan Jalan Pengabdian dekat Kuburan Desa Laut Dendang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (04/05/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bacok di tangan kiri pada bagian jari jempol. “Semua kasus tindak kejahatan tersebut masing-masing oleh para korban telah laporkan ke Polsek Percut Seituan,” ungkap Kompol Agustiawan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel