Cepat, Lugas dan Berimbang

Polosnya Dhania Choirunnisa Serahkan Bukti Penting Kasus Sambo Meski Suaminya Dipecat

“Pemberhentian dengan tidak terhormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dalam sidang KKEP, Baiquni juga ditetapkan melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 23 hari.

Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para pemimpin dan anggota sidang.

Sidang etik itu berlangsung selama 12 jam mulai dari 09.30 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memecat anggotanya, yakni Kompol Baiquni Wibowo karena terlibat kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN