Polisi Tahan Bos PT. Agritama Prima Mandiri

Blora, infopertama.com – Aparat Kepolisian Polres Blora akhirnya menahan Bos PT. Agritama Prima Mandiri berinisial FH selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut diduga buntut atas pelaporan Kepala Desa Jepangrejo, Sugito, dengan tuduhan penipuan terhadap warganya.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Selamet saat dikonfirmasi wartawan membenarkan atas penahanan tersebut. “Iya, tetapi tunggu rilis dari kami ya,” ujarnya singkat, Jumat (27/10) kemarin.

Sementara itu, dari pantaun infopertama.com, salah satu keluarga FH sempat menjenguk di Mapolres Blora kemarin. Kedatangannya ke Polres juga di dampingi salah satu eks PT. APM.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jepangrejo, Blora melaporkan PT. Agritama Prima Mandiri ke Polres Blora. Tuduhannya melakukan dugaan penipuan terhadap warganya.

Laporan tersebut dilayangkan sejak 22 September 2023 kemarin. Menurutnya, PT. yang berkantor di Desa Trembul, Kecamatan Ngawen, Blora itu telah membuat resah Warga Desa Jepangrejo yang tergabung dalam kelompok petani khusus pada PT. Agritama Prima Mandiri.

“Diduga PT. Agritama Prima Mandiri menggunakan nama-nama orang petani khusus untuk melakukan pinjaman pada Bank BNI Blora untuk kepentingan PT. Agritama Prima Mandiri tanpa penjelasan yang benar,” tulis Sugito, Kepala Desa Jepangrejo dalam laporan bernomor 140/407/2023 tersebut.

Pihaknya juga meminta PT. Agritama Prima Mandiri segera melunasi pinjaman di Bank BNI Blora tersebut. “Kulo adukan. Sudah diklarifikasi. Aduan untuk diklarifikasi penegak hukum untuk menghilangkan keresahan. Warga sudah pada diklarifikasi,” jelasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel