Polisi Tahan Bos PT. Agritama Prima Mandiri

Pemimpin BNI Kantor Wilayah 05, I Gusti Nyoman Dharma Putra mengatakan, pihaknya juga berkomitmen untuk ikut aktif bekerja sama dengan pihak berwenang terkait proses hukum yang tengah berjalan dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan.

Selain itu, mengenai adanya permasalahan yang muncul dalam hubungan kemitraan tersebut yang berujung pada penghentian penyaluran KUR. “Kami telah melakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap debitur yang layak dan memenuhi syarat, serta mengajukan klaim asuransi kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Pujiyanto Manajer PT. Agritama Prima Mandiri menegaskan, PT. APM merupakan perusahaan yang menyelenggarakan program kemitraan budidaya tanaman jagung di wilayah Kabupaten Blora disertai dengan sejumlah prosedur.

“Dalam menjalankan Program Kemitraan dengan petani PT. APM sendiri menggunakan Standart Operating Procedur (SOP) yang jelas dan transparan,” terangnya.

Ia menegaskan, penyebutan ada pencatutan dan pemalsuan tanda tangan di Program Kemitraan KUR BNI dengan PT APM sama sekali tidak benar. Karena untuk bisa mengikuti program tersebut telah melalui proses yang panjang dan seleksi ketat.

Pujiyanto menambahkan, ada tahapan-tahapan dalam pembentukan Kelompok Kemitraan.

“Jadi disini tidak ada pengajuan peminjaman yang mencantumkan jumlah uang, namun yang dicantumkan pembiayaan budidaya sesuai kebutuhan luasan lahan yang diajukan oleh kelompok tani,” terang Pujiyanto.

Sementara penyaluran pembiayaan dari pihak perbankan melalui PT APM selaku offtacker diwujudkan dalam bentuk Saprotan (sarana produksi pertanian) berupa bibit, pestisida dan pupuk non subsidi. Terkait Hak dan Kewajiban masing-masing pihak di program Kemitraan Petani tersebut telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel