6) Penetapan lokasi tapak Proyek dilakukan berdasarkan konsultasi dan kesepakatan dengan pihak pemilik lahan, Tu’a Gendang dan pemilik lahan lainnya di sekitar lokasi tapak. Langkah partisipatif tersebut, menjamin adanya penetapan lokasi Proyek yang layak dari sisi teknis, sosial dan adat.
7) Tidak ada tanah lingko rame gendang yang dibebaskan untuk kepentingan Proyek. Semua rencana lahan yang akan dibebaskan merupakan hak milik pribadi (tanah ulayat yang sudah dibagikan). Lahan hak milik pribadi dapat diperjual belikan tanpa hambatan. Hal ini sesuai preseden yang telah ada di daerah Kecamatan Satar Mese.
8) Sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ganti kerugian terhadap Tanah, Tanaman dan Bangunan berdasarkan laporan penilaian dari Penilai Publik.
9) PLN telah melakukan realisasi pasang listrik pada dusun-dusun di Ring 1 WKP Ulumbu dan rencana perluasan jaringan listrik dalam kurun waktu 2023.

Jika masih terdapat dusun/kampung di wilayah Desa Wewo, Desa Mocok dan Desa Lungar yang belum terakomodir dalam daftar tersebut, agar segera dapat disampaikan kepada Bapak Camat Satar Mese atau langsung kepada pihak PLN.
10) Dari total 89 staf/karyawan yang bekerja saat ini di PLTP Ulumbu eksisting, 38 orang (atau 43%) karyawan berasal dari Kecamatan Satar Mese, 39 orang (atau 43%) berasal dari Kabupaten Manggarai di luar Kecamatan Satar Mese, sementara 12 orang (atau 14%) sisanya dari luar Kabupaten Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











