PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke MA

Kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati dituntut masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar Rp750 Juta. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp69.136.437.050.

Namun, Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura. Dan, dilakukan upaya hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel