Sementara itu, Asisten I Setda Manggarai menilai pembangunan dan pelebaran akses jalan menuju PLTP Ulumbu memiliki dampak strategis, khususnya dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Satar Mese.
“Melalui proses musyawarah ini, setiap warga menerima nilai kompensasi secara individual dengan tetap menjaga privasi sebelum penandatanganan berita acara kesepakatan,” katanya.
Kepala Seksi Pengadaan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kantor Pertanahan Manggarai sekaligus Ketua Satgas B, Wira Wibisana, menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang hukum apabila terdapat keberatan terhadap nilai ganti kerugian.
“Peraturan perundang-undangan memberikan waktu selama 14 hari bagi warga untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri apabila belum mencapai kesepakatan,” jelas Wira.
Usai musyawarah, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Manggarai langsung mempercepat proses pemberkasan administrasi guna memperlancar validasi data. Langkah ini dilakukan agar pembayaran ganti kerugian dapat segera ditransfer ke rekening warga, sekaligus mempercepat pembangunan akses jalan yang telah lama dinantikan.
Salah satu warga pemilik Tanah, Yohanes, mengaku puas dengan proses musyawarah yang berlangsung terbuka dan transparan.
“Proses ganti ruginya berjalan lancar dan sesuai harapan. Dana ini akan kami gunakan untuk pendidikan anak, renovasi rumah, serta tambahan modal usaha. Kami berharap pembangunan jalan ini membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











