Bediardus Aquino Membantah
Mantan Kepala Sekolah Bediardus Aquino, membantah keras pernyataan mantan Bendahara BOS SMK Mutiara Bangsa Reok
Adah yang berbeda, dari tanggapan yang BA tanggapi kepada para saksi. Terkhusus kepada Mantan Bendahara Yayasan dan Mantan Bendahara BOS tahun 2019/2020.
Setelah para saksi memberikan keterangan terkait pertanyaan yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim dan beberapa Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Kupang, kini Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Mantan Kepala SMK Mutiara Bangsa Reok untuk menanggapi jawaban para saksi.
BA dominan menyoroti keterangan mantan Bendahara Yayasan dan mantan bendahra BOS SMK Mutiara Bangsa Reo tahun 2019/2020, Petronela I. Genok, soal tudingannya terhadap perannya sebagai Bendahara BOS yang sama sekali tidak dilibatkan oleh mantan Kepala Sekolah terkait penggunaan dana BOS tahun 2019/2020.
Bahkan mantan bendahara BOS menuding kalau Mantan Kepala Sekolah, BA adalah pelaku tunggal penggunaan anggaran dana Bos tahun 2019/2020 tersebut.
Kehadiran Bendahara BOS juga di sebut hanya sebatas datang untuk mencairkan Uang BOS, setelah itu tidak dilibatkan kembali.
“Saya mau menerangkan bahwa apa yang telah disampaikan oleh ibu Petronela Isa Genok, selaku mantan Bendara BOS itu tidak benar.
Setelah adanya pencairan uang anggaran BOS, ada sebagian uang yang disimpan oleh Bendahara BOS. Jadi bukan hanya saya saja yang memegang uang.
Bahkan ada aliran anggaran uang yang juga berikan ke Ketua Yayasan, Rimba Nimbrot Ho. Dan, ibu Petronela juga ikut menyaksikan pemberian uang tersebut.” Ucap Mantan Kepsek, BA.
Mendesak JPU Dalami Kembali Aliran Anggaran Dana BOS pada Yayasan
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â