Cepat, Lugas dan Berimbang

Pertama, Kabupaten Blora Dapat Rp160 Miliar DBH Migas Blok Cepu

Penjelasan itu tertuang dalam RUU Republik Indonesia tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu isi dalam rancangan itu Pasal 117 Ayat 2 huruf C bahwa, jika kab./kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (Migas) sebesar Tiga persen. ***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN