Penjelasan itu tertuang dalam RUU Republik Indonesia tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu isi dalam rancangan itu Pasal 117 Ayat 2 huruf C bahwa, jika kab./kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil (Migas) sebesar Tiga persen. ***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







