“Tujuannya ketika masuk pada tahapan penilaian seperti ganti rugi atas tanah tersebut tidak ada persoalan lagi. Ini yang penting disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pemilik tanah,” jelas Jermias.
Berdasarkan data saat ini, kata Jermias, terdapat 19 orang pemilik tanah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan tergantung situasi di lapangan, seperti perubahan ahli waris dan sebagainya.
Senada dengan Jermias, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Manggarai sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Yosef Djelamu, mendorong untuk pembebasan tanah yang sudah keluar penlok dapat segera dilakukan.
“Dan, untuk identifikasi awal selanjutnya akan dilaksanakan setelah Pilkada,” ucap Yosef Djelamu.
Sesuai SK Penlok yang telah terbit, dengan luasan 4 hektare lebih, tahapan identifikasi dan inventarisasi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan untuk tanah seluas 2 hektare yang dimiliki oleh 19 orang, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada Januari tahun depan.
Di kesempatan yang sama, Asisten Manager Pertanahan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Syamsu Alam Ahmady, menyampaikan tahapan pengadaan tanah dilakukan dengan berpegang pada dasar hukum Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Harapan kepada Tim Pelaksana Pengadaan Tanah BPN dan Pendamping dari Pemda agar pelaksanaan pengadaan tanah pada lokasi sesuai terbitnya penlok dapat dilaksanakan menurut ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Syamsu Alam.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







