Jakarta, infopertama.com – Pengurus Persatuan PPPK RI bertemu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas alih status ke PNS.
Alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke PNS ini dinilai Persatuan PPPK RI sangat mendesak.
Ketua Umum Persatuan PPPK (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengatakan, dalam pertemuan dengan KemenPAN-RB pada 31 Juli 2025, pihaknya sudah mengajukan sejumlah pertimbangan PPPK harus beralih status ke PNS.
“Kami menyampaikan semua pertimbangan kenapa PPPK harus dialihkan ke PNS. KemenPAN-RB menerima masukan kami dan akan menganalisisnya,” kata Teten Nurjamil, Jumat (1/8).
Selain itu, P-PPPK RI juga mengajukan kepada pemerintah agar segera membuat kebijakan sebagai berikut:
1. Alih status PPPK ke PNS dengan pertimbangan bahwa, ASN PPPK dari segi pemenuhan kewajiban sama dengan PNS, tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda dari segi hak.
PNS dan PPPK mendapatkan perlakuan yang berbeda pada status kepegawaian dan masa kerja.
PNS memiliki status pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja terbatas, meskipun bisa diperpanjang.
Beberapa perbedaan utama lainnya ialah PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.
PPPK diangkat dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi.
Selanjutnya dari masa kerja. PNS bekerja hingga usia pensiun (58 atau 60 tahun), sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian yang disepakati, umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
“Sebagian daerah sudah melaksanakan perpanjangan SK PPPK sampai batas usia pensiun (BUP),” ucap Teten.
Perbedaan lainnya terletak pada hak dan tunjangan. PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan hari tua. PPPK mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi (belum jelas), tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
2. Alternatif bila peralihan ke PNS belum memungkinkan karena harus mengubah regulasi dan pembahasan akan panjang.
P-PPPK berharap pemerintah segera menerbitkan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU 20 Tahun 2023 agar PPPK dan PNS disamakan dari sisi:
1. Mendapat tunjangan pensiun bulanan sama dengan PNS
2. Izin belajar dan tugas belajar sama dengan PNS
3. Regulasi tentang mutasi
4. Perjanjian kerja sampai batas usia pensiun (BUP)
5. Dan hak-hak lainnya disamakan dengan PNS.
“Kami berharap pemerintah menerima usulan kami demi persamaan hak PPPK dengan PNS,” pungkas Teten Nurjamil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel