Cepat, Lugas dan Berimbang

Peredaran Rokok Ilegal di Ruteng, Inisial D Diduga Dalang Distribusi

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN