Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



