Penjelasan Bawaslu Manggarai Terkait ASN Ikut Kampanye Akbar Ganjar Pranowo di Ruteng

Pihaknya sangat berharap agar masyarakat berpartisipasi aktif untuk memantau proses pemilu sampai pada pemberian informasi ke pengawas pemilu.

“Kami juga berharap bila ada masyarakat yang punya cukup bukti dan ingin jadi pelapor maka kami juga akan menerima dengan baik,” katanya.

ASN dan Kampanye

Kehadiran ASN saat kampanye rapat umum terbuka untuk tahun 2024 sudah atur di dalam peraturan presiden 94 tahun 2021.

“Sesuai PP 94/2021, menunjukan keberpihakan salah, satunya dengan mengikuti kampanye,” ungkap Marselina.

Selain itu, kata dia keterlibatan ASN dalam pemilu 2024 juga diatur dalam keputusan bersama oleh lembaga tinggi negara.

“Kemudian secara operasional keterlibatan ASN diatur dalam keputusan bersama dari Menpan RB, Kementrian Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KSN, dan Ketua Bawaslu. SKB itu menegaskan salah satu bentuk keberpihakan adalah menghadiri kampanye dari pasangan calon dan menunjukan keberpihakan. Jadi, kalau hadir saja berarti dia menunjukan keberpihakan karena penerapan normanya seperti itu,” tutup Marselina.

Hadir dalam konferensi pers Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Yohanes Manase dan kordinator sekertaris Bawaslu kab. Manggarai Salestinus Ndagung.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel