Kepada para pengusaha di Manggarai, Bapenda juga meminta NPWP agar dapat melakukan kroscek dengan Kantor Pajak Pratama Ruteng.
“NPWP ini penting bagi kami di Bapenda untuk melakukan kroscek ke kantor pajak Pratama Ruteng, sebab jangan sampai data laporan pajak yang dilaporkan ke Kantor Pajak berbeda dengan yang dilaporkan ke pemerintah daerah.”
Kemungkinan ini bisa saja terjadi, sebab pemanfaatan Tapping Box ini belum sepenuhnya digunakan semua pengusaha jasa, masih ada yang melakukan pencatatan manual. Manakala ini terjadi, tentu akan jadi temuan dari pihak terkait seperti BPK saat melakukan pemeriksaan.
Demikian kaban Kanis, sesuai kesepakatan dengan para pengusaha akan melakukan pengecekan penerapan penggunaan Tapping Box di setiap tempat usaha mulai Sabtu, 9 Mei 2026.
Hal ini penting agar dapat segera dicarikan solusinya manakala di lapangan ditemukan kendala penerapan Tapping Box.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







