Cepat, Lugas dan Berimbang

Penggugat MK Dinilai Besar Nafsu Kurang Bukti, Mahfud MD: Pemenang Tetap Menang

Adapun, judicial activism sederhananya adalah keaktifan hakim dalam menggunakan metode penemuan hukum dan interpretasi hukum untuk menjawab isu-isu hukum konkrit yang dalam hukum positif belum diatur atau telah ada aturanya tetapi sudah tidak dapat diterapkan lagi dalam masa sekarang.

Dalam situasi semacam itu, melalui pertimbangan hukumnya, hakim dapat memberikan nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia.

Mahfud Blak-blakan Bahas Pemakzulan Jokowi

Capres 03, Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan bisa lolos dari sanksi pidana, jika temuan pelanggaran Kepala Negara dapat dibuktikan oleh proses Hak Angket DPR RI.

Meski telah lengser dari jabatan presiden, Mahfud memastikan Jokowi tak akan bisa lari dari konsekuensi hukum tersebut. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan publik, via X (Twitter).

“Rasanya kalau pemakzulan (Jokowi) bakalan lama prof, keburu turun Presiden yang sekarang. Tahapannya soalnya panjang dan ribet,” kata salah seorang pengguna X, dilihat Rabu, 28 Februari 2024.

“Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” ujar Mahfud, menimpali cuitan sebelumnya. ***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN