infopertama.com – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, sepanjang pengalamannya di yudikatif, penggugat perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu biasanya kesulitan membuktikan gugatannya secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karenanya, Pemenang Tetap Menang.
Sehingga, kata Mahfud, penggugat akhirnya kalah dan proses hukum yang diupayakan menjadi sia-sia. Kebanyakan, imbuhnya, penggugat hanya mengedepankan nafsu tanpa matang mempersiapkan bukti-bukti yang kuat.
Mahfud menjelaskan hal itu ketika menjawab sejumlah pertanyaan publik via akun X -nya.
“Apakah ada konsekuensi di jalur hukum via MK, di mana mengajukan gugatan tapi sebenarnya nafsu besar tenaga kurang. Bukti gak mencukupi gitu pak,” ucap salah seorang pengguna X, dilihat Senin, 26 Februari 2024.
“Banyak yang begitu, “tenaga besar, nafsu kurang” (diduga salah pengetikan harusnya ‘nafsu besar tenaga kurang’) karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti. Dalam kasus-kasus yang pernah saya tangani malah jauh lbh banyak yang tak bisa membuktikan TSM sehingga pemenang tetap menang,” kata Mahfud, menimpali.
Namun, dia melanjutkan, kasus gugatan ke MK tidak selalu berakhir demikian. Tak jarang juga, imbuh dia, penggugat yang dapat membuktikan kecurangan TSM hingga ‘pemenang’ berkat putusan sebelumnya didiskualifikasi dari Pemilu.
“Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang utk Wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism,” ujar dia.
Adapun, judicial activism sederhananya adalah keaktifan hakim dalam menggunakan metode penemuan hukum dan interpretasi hukum untuk menjawab isu-isu hukum konkrit yang dalam hukum positif belum diatur atau telah ada aturanya tetapi sudah tidak dapat diterapkan lagi dalam masa sekarang.
Dalam situasi semacam itu, melalui pertimbangan hukumnya, hakim dapat memberikan nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia.
Mahfud Blak-blakan Bahas Pemakzulan Jokowi
Capres 03, Mahfud MD menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan bisa lolos dari sanksi pidana, jika temuan pelanggaran Kepala Negara dapat dibuktikan oleh proses Hak Angket DPR RI.
Meski telah lengser dari jabatan presiden, Mahfud memastikan Jokowi tak akan bisa lari dari konsekuensi hukum tersebut. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan publik, via X (Twitter).
“Rasanya kalau pemakzulan (Jokowi) bakalan lama prof, keburu turun Presiden yang sekarang. Tahapannya soalnya panjang dan ribet,” kata salah seorang pengguna X, dilihat Rabu, 28 Februari 2024.
“Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” ujar Mahfud, menimpali cuitan sebelumnya. ***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel