Pendidikan Itu Mahal

Kedua, MK adalah peradilan politik yang menjaga stabilitas. Karena yang dijaga adalah stabilitas perebutan kekuasaan tertinggi, putusannya harus final and binding. Ini untuk kebaikan kita semua.

Ketiga, MK adalah peradilan yang insidentil-periodik yang sangat menghormati tahapan. Ia hanya hadir ketika ada insiden hasil pemilu dan hanya berwenang untuk periode itu. Mahkamah sendiri menegaskan bahwa pelantikan pada 20 Oktober 2024 adalah penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024. Setelah itu, status Bapak Gibran bukan lagi sebagai calon, melainkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah dan konstitusional, yang harus kita dukung bersama untuk membangun bangsa.

Lalu bagaimana dengan legalitas peran pendidikan? Undang-Undang Pemilu Pasal 169 huruf r memang dengan indah mewajibkan pendidikan paling rendah tamat SMA. Syarat ini adalah penghormatan konstitusi kepada dunia pendidikan.

Syarat ini pun memiliki periodenya. Ia diverifikasi pada periode pencalonan 2023 di KPU dan Bawaslu. Jika pada periode itu ada keterbatasan sistem verifikasi, seperti yang terungkap di persidangan tentang keterbatasan akses Silon, maka itu menjadi catatan perbaikan sistem kita ke depan agar lebih transparan dan terintegrasi, bukan menjadi alasan untuk membuka kembali tahapan yang sudah selesai dan sah.

Dengan demikian, putusan Tidak Dapat Diterima adalah putusan yang paling konstitusional. Wapres Gibran sah secara periodik dan konstitusional karena tahapan telah selesai secara final. Hal ini harus kita syukuri sebagai wujud kedewasaan demokrasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel