Ruteng, infopertama.com – Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil menangkap dua orang Pencuri Pintu Alminium (Rolling Door) sebanyak 13 Set.
Kasus pencurian terjadi pada Rabu, (01/06/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, di Pasar Inpres (Paris) Ruteng, kel. Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, via gawainya kepada infopertama.com menjelaskan, “Pada Rabu, (01/06/2022) sekitar pkl. 18.00 Wita, di Paris Ruteng, Pelapor Eremius Gonzaga Gau (L/51), alamat Jl. Dahlia, Kel. Pau, mendapat informasi bahwa pintu Rolling Door Stand di pasar sudah tidak ada.
“Setelah menerima Laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Dan, pada Sabtu, 30/07/2022), sekitar pukul 16.00 Wita, berhasil mengamakan 2 dari 8 orang pencuri Rolling Door.” Terang Budiarsa.
Selanjutnya, kata Budiarsa, berdasarkan pengakuan dari dua pelaku bahwa, “Benar para pelaku secara bersama-sama mencongkel atap dinding pintu, lalu membongkar Pintu Almunium Rolling Door. Dan, menjualnya ke tempat penjualan Besi Tua.”
Ketahui, Stand di Paris Ruteng tersebut merupakan aset Pemda Manggarai (Dispenda -pen) yang disewakan kepada pelapor.
Akibat dari kejadian tersebut Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai mengalami kerugian Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Demikian Budiarsa, saat ini pelaku dan barang bukti berupa Pintu Almunium (Rolling Dorr) sebanyak 13 set sudah amankan di Polres Manggarai guna proses hukum Lebih lanjut.
Adapun dua pencuri Rolling Door yang sudah diamankan masing-masing V H (P/24) alamat Lao, Kelurahan Wali, kec. Langke Rembong dan P F B (L/20), alamat Kenda, Desa Bangka Kenda, Kec. Wae Rii.
Sementara itu, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai AIPDA Kalektus Jemris dan anggota, saat ini sedang memburu 6 pelaku lain.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel