Kelima, ia yuridis. Secara yuridis, kedudukan Pancasila adalah yang paling kokoh. Ia adalah Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara. Ia adalah cita hukum dan sumber dari segala sumber hukum yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Ia menjadi sumber hukum materiil sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Ia menjadi amanat pendidikan yang wajib dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37. Dan kini ia dieksekusi secara teknis dan operasional dalam PP No. 4 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat (2) untuk pendidikan dasar dan menengah, serta Ayat (6) untuk pendidikan tinggi, serta diperkuat oleh Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Dengan konstruksi ini, guru dan dosen yang mengajarkan Pancasila hari ini sedang menjalankan perintah konstitusi, bukan sekadar perintah administratif.
Lalu apa tujuan akhir dari semua ini?
Tujuannya bukan untuk membuat semua anak Indonesia berpikir seragam dan sama. Justru sebaliknya. Karena kita ditakdirkan berbeda-beda, kita membutuhkan satu bahasa moral dan satu rumah etika yang sama untuk hidup bersama.
Di jenjang PAUD, Pancasila adalah praktik sederhana belajar antre, berbagi mainan, dan berdoa bersama.
Di SD, Pancasila adalah belajar musyawarah untuk memilih ketua kelas dan menghormati teman yang berbeda.
Di SMP dan SMA, Pancasila adalah keberanian menolak hoaks, menolak perundungan, dan menghargai teman yang berbeda iman dan suku.
Di kampus, Pancasila adalah laku nyata untuk menolak plagiarisme, menolak korupsi, dan menolak intoleransi.
Inilah peralihan yang kita butuhkan: dari hafalan ke laku, dari teks yang ada di dalam buku menjadi praktik yang hidup di halaman rumah, sekolah, dan kampus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











