Pajak Kendaraan di Manggarai Bisa Capai 145 Miliar, Berapa Realisasinya?

Ruteng, infopertama.com – Pajak kendaraan bermotor di kabupaten Manggarai jika semuanya membayar pajak diperkirakan mencapai Rp145 Miliar.

Perkiraan itu disampaikan Bupati Manggarai, Herybertus Nabit dalam sidang Paripurna ke-16 di RSU Kantor DPRD Manggarai, Senin, 21 Juli 2026.  

Menurut Bupati Manggarai Herybertus Nabit, saat menjawab hal aktual yang dikemukan Yohanes Hardum Nonto terkait antrian panjang di SPBU di kabupaten Manggarai adalah karena banyaknya jumlah kendaraan yang tidak terdata.

Faktanya, bahwa banyak kendaraan bermotor yang masih beroperasi di kabupaten Manggarai, namun hanya sedikit yang terdata. Terdata karena aktif membayar pajak, sementara yang tidak membayar pajak otomatis tidak terdata dan dianggap tidak beroperasi.

Akibatnya, kuota BBM untuk Manggarai dijatah berdasarkan jumlah kendaraan terdata.

Sebagai gambaran, jelas bupati Herybertus Nabit, perkiraan pemerintah Provinsi NTT untuk Manggarai saja pajak kendaraan bermotor harusnya bisa mencapai Rp145 Miliar.

“Kalau Rp145 Miliar itu terbayar semua, berarti 60% nya itu opsen sekitar Rp80 Miliar itu hak kita sebenarnya (Jatah untuk kabupaten Manggarai -pen).” Ujar Herybertus Nabit, Senin.

Sayangnya, lanjut Herybertus Nabit, selama itu yang diperoleh Pemkab Manggarai dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya berkisar antara 6-8 miliar rupiah, jauh dari yang seharusnya.

Demikian Herybertus bahwa kondisi ini menjadi alasan utama panjangnya antrian di SPBU. Karenanya, ia meminta warga untuk terbiasa dengan Antrian di SPBU.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel