“Mereka yakin kematian korban ada kaitannya dengan pertemuan dua terdakwa dengan saksi Ahmad, kepala Desa Sidonganti,” terangnya.
Sementara, saksi Ahmad yang merupakan kepala Desa Sidonganti mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
“Pada waktu itu memang ada pertemuan,” terang Ahmad kepada wartawan.
Ahmad menepis pertemuannya dengan terdakwa dan adiknya tersebut membahas terkait rencana pembunuhan Agus Sutrisno. Melainkan dalam pertemuan itu hanya membahas soal pekerjaan dan usaha pasir.
“Pembicaraan nggak ada kaitannya bunuh membunuh. Hanya membicarakan terkait bisnis pasir,” imbuh Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, hubungannya dengan korban baik-baik saja dan tidak ada permasalahan apapun.
Namun, keterangan dan pernyataan saksi Ahmad dalam persidangan tersebut sempat ditanggapi langsung oleh terdakwa Jano.
Jano mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir seperti yang dikatakan oleh Kades Ahmad.
“Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu,” terang Jano kepada hakim Uzan Purwadi, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, masih terus menggali keterangan saksi Ahmad yang dihadirkan.
Sebab, dari keterangan saksi terdapat perbedaan dengan hasil BAP Terdakwa Jano dan Terdakwa Nardi.
“Ada silang pendapat keterangan dari saksi dengan keterangan terdakwa, ini yang harus dikejar dari para saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno, sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

