Nasib Sekdes yang Selingkuhi Istri Kades Berujung Maut

Jano (45), warga Desa Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban , tersangka pelaku pembunuhan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sedang menjalani pemeriksaan penyidik Polres Tuban, Rabu (25/10/2023).

Tuban, infopertama.com – Perselingkuhan berujung maut, seorang kepala desa (Kades) nekat membunuh sekretaris Desa (Sekdes) karena berselingkuh dengan istrinya.

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Agus Sutrisno (33), sekretaris Desa (Sekdes) Sidongati, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditemukan tewas pada Selasa (24/10/2023).

Saat ditemukan, korban tergeletak bersimbah darah di tengah ladang di Raya Montong-Kerek, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Di tubuh korban ditemukan beberapa luka bacok di tangan, punggung serta kepala.

Kini pelaku Jano (45) mulai diadili di meja hijau.

Jano (45), terdakwa kasus pembunuhan Agus Sutrisno (33), sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya istri terdakwa Ririn Rumaida, istri korban Yayuk Sri Kasiyani dan Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Ahmad.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, hari ini PN Tuban kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Jano. Untuk agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
 
“Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, pertama adalah Ririn Rumaida, Yayuk Sri Kasiyani dan Ahmad,” terang Rizki Yanuar, Kamis (28/3/2024) mengutip Kompas.com.

Pengakuan selingkuh

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (26/3/2024) kemarin, saksi Ririn Rumaida mengakui pernah melakukan hubungan perselingkuhan dengan korban pada tahun 2019 lalu.

Hubungan antara saksi dengan korban tersebut terjalin dengan intens saat keduanya ikut penjaringan perangkat desa serentak di Kabupaten Tuban.

Bahkan, saksi juga mengaku pernah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri selama berselingkuh dengan korban.

Seiring berjalannya waktu, hubungan perselingkuhan saksi dan korban diketahui oleh terdakwa melalui chat atau pesan singkat yang tersimpan di ponsel saksi.

Selanjutnya, saksi dan kedua anaknya diajak merantau ke Kalimantan oleh terdakwa dan tidak pernah pulang hingga korban dibunuh oleh terdakwa.

“Saat berada di Kalimantan, terdakwa seringkali pulang kampung, tetapi saksi tidak pernah ikut pulang,” ungkapnya.

Sedangkan, saksi Yayuk Sri Kasiyani yang merupakan istri korban justru tidak memercayai pengakuan saksi Ririn Rumaida yang pernah berselingkuh dengan korban.

Yayuk Sri Kasiyani yakin korban tidak mungkin berselingkuh dengan saksi Ririn Rumaida karena antara terdakwa dengan korban masih ada hubungan keluarga.

Kematian korban diyakini ada dugaan campur tangan dari pihak lain selain terdakwa, karena sebelum terjadi pembunuhan, dua terdakwa sempat melakukan pertemuan dengan kepala Desa Sidonganti.

Saksi Yayuk Sri Kasiyani menceritakan korban seringkali mengeluh kinerjanya di kantor sebagai sekretaris desa tidak dihargai dan diremehkan perannya oleh atasan.

“Mereka yakin kematian korban ada kaitannya dengan pertemuan dua terdakwa dengan saksi Ahmad, kepala Desa Sidonganti,” terangnya.

Sementara, saksi Ahmad yang merupakan kepala Desa Sidonganti mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa pada malam hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi. 

“Pada waktu itu memang ada pertemuan,” terang Ahmad kepada wartawan.

Ahmad menepis pertemuannya dengan terdakwa dan adiknya tersebut membahas terkait rencana pembunuhan Agus Sutrisno. Melainkan dalam pertemuan itu hanya membahas soal pekerjaan dan usaha pasir.

“Pembicaraan nggak ada kaitannya bunuh membunuh. Hanya membicarakan terkait bisnis pasir,” imbuh Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, hubungannya dengan korban baik-baik saja dan tidak ada permasalahan apapun.

Namun, keterangan dan pernyataan saksi Ahmad dalam persidangan tersebut sempat ditanggapi langsung oleh terdakwa Jano.

Jano mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir seperti yang dikatakan oleh Kades Ahmad.

“Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu,” terang Jano kepada hakim Uzan Purwadi, Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, masih terus menggali keterangan saksi Ahmad yang dihadirkan.

Sebab, dari keterangan saksi terdapat perbedaan dengan hasil BAP Terdakwa Jano dan Terdakwa Nardi.

“Ada silang pendapat keterangan dari saksi dengan keterangan terdakwa, ini yang harus dikejar dari para saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Agus Sutrisno, sekdes Sidonganti itu terjadi di Jalan Raya Kerek-Montong turut Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Saat itu, korban sedang mengendarai motor Nopol S 2182 EAF dari arah selatan ke utara, Selasa, 24 Oktober 2024 lalu.

Korban sempat ditabrak dari belakang oleh mobil pick up nopol A 8382 YX oleh terdakwa hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, terdakwa lalu menghajarnya dengan senjata tajam yang dibawanya dari rumah.

Korban yang berlari ke tengah ladang pun dikejarnya dan dibacok terdakwa hingga meninggal.

Korban ditabrak mobil lalu dibacok oleh pelaku

Kapolsek Kerek, AKP Darmono mengatakan saat kejadian, seorang saksi melihat Agus mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi S 2182 EAF di Jalan Raya Montong-Kerek, dari arah selatan menuju utara.

Dari arah yang sama, tampak mobil pick up dengan nomor polisi A 8382 YX melaju dan menabrak motor Agus hingga terjatuh.

Pelaku yang identitasnya masih belum diketahui ini langsung keluar dari mobilnya untuk menyerang Agus.

Panik mendapat serangan tiba-tiba, Agus segera melarikan diri ke sebuah ladang. Pelaku pun mengejar Agus, menyergapnya, dan membacok beberapa bagian tubuh korban.

“Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pelaku melarikan diri. Mobil pick up yang dikemudikan pelaku ditinggal di pinggir jalan,” ujar Darmono.

Setelah penemuan jasad korban, petugas kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui bernama Jano (45).

Pelaku tinggal di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Saat petugas mendatangi rumah Jano, pria tersebut sudah melarikan diri dengan menumpang kendaraan orang lain.

Sebelum kabur, ia sempat mampir untuk minum di rumahnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Grabagan, Kabupaten Tuban, Selasa (24/10/2023).

Saat menyerahkan diri, pelaku membawa sebilah parang dibungkus pelepah pisang yang digunakan untuk membunuh korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sengaja menyewa mobil untuk menabrak korban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengungkap motif pembunuhan Agus oleh Jano.

“Indikasi motifnya istri pelaku berselingkuh dengan korban, sehingga pelaku dendam dan membunuh korban,” kata AKBP Suryono kepada awak media, Rabu (25/10/2023).

Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa pelaku, Jano.

Suryono mengungkapkan, upaya pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak dua hari sebelum kejadian.

Pada Selasa (24/10/2023) pagi, pelaku sengaja membuntuti korban yang sedang perjalanan menuju Kantor Kecamatan Kerek untuk menghadiri undangan rapat.

Setibanya di jalan raya Montong-Kerek, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, pelaku sengaja menabrak korban dari belakang menggunakan mobil.

Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian turun dari mobil lalu mengejar korban yang lari ke tengah ladang dan membacok korban.

“Korban terbunuh dan terdapat tujuh luka bacokan pada tubuh korban,” ungkapnya.

Pihak kepolisian akan menjerat perbuatan pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV