Aksi tak senonoh inilah yang membuat korban merasa tidak nyaman. Setibanya di sekolah, korban langsung turun dari kendaraan dan berlari masuk ke area sekolah. Setelah pulang ke rumah, korban yang dalam kondisi trauma bercerita kepada orangtuanya.
“Dari sinilah orangtua korban kemudian membuat laporan ke kami yang dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan,” ujar Agus.
Dengan cepat pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. Agus pun membenarkan jika YD adalah seorang pendeta di salah satu gereja lokal yang menambah penghasilan dengan menjadi pengemudi ojol.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar Agus.
Kini YD masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Agus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan