Cepat, Lugas dan Berimbang

Meridian Dewanta: Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal

Ende, infopertama.com – Advokat Meridian Dewanta menilai Bupati Ende Djafar Achmad terkesan pura-pura tidak tahu sehingga disinyalir sengaja membiarkan aktivitas tambang Galian C ilegal di beberapa wilayah di Kab. Ende yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya.

Menurut Meridian, walaupun perizinan Galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun semestinya Bupati Ende Djafar Achmad bersikap tegas terhadap aktivitas Penambang ilegal. Di antaranya aktivitas PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya. Aktivitas mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Atau, izin-izin lainnya sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati Ende Djafar Achmad, kata Meridian semestinya sejak lama sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kab. Ende, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ende dan instansi terkait lainnya guna menertibkan aktivitas pertambangan Galian C illegal di Kabuaten Ende.

“Setidak-tidaknya Bupati Ende Djafar Achmad sudah harus melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Prov. NTT untuk menertibkan aktivitas tambang Galian C illegal oleh PT Novita Karya Taga, PT. Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya itu.” Tegas Meridian dalam keterangan tertulisnya ke infopertama.com, Minggu, 18 Juni 2023.

Publik patut mempertanyakan visi misi Bupati Ende Djafar Achmad dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan di Kab. Ende, sebab pembiaran tambang Galian C ilegal telah menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, struktur tanah hancur. Kemudian, produktivitas tanaman terhambat, terjadinya longsor dan banjir serta satwa kehilangan habitatnya.

Kini tatkala Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. sedang melakukan proses penyelidikan menuju penyelidikan terhadap aktivitas tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya. Dengan begitu, maka Bupati Ende Djafar Achmad seharusnya menjadi pihak terdepan untuk mendukung proses hukum tersebut.

“Kita semua berharap agar Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. tidak hanya sekedar gertak sambal. Sehingga, ujung-ujungnya akan menghentikan proses hukum tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, PT Yetty Dharmawan dan lain sebagainya.”

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. justru harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â