Cepat, Lugas dan Berimbang

Maling Laptop di SMP Fransiskus, Pria Asal Nunukan Kaltara Diamankan Polres Manggarai

Saat ini, pihak berwajib sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan, yaitu kasus pencurian di Warung Bakso Solo dan kasus pencurian di SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN