Lupa Pasang, Kanwil Imigrasi NTT Pastikan TNKB dan Pajak Kendaraan Hibah Sudah Hidup

Ruteng, infopertama.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi NTT memastikan semua kendaraan bermotor yang dihibahkan kepada 5 Desa di Manggarai pada Senin, 3 Agustus 2026 dalam kondisi hidup, baik pajak maupun Tanamda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kepastian itu disampaikan Agape, Humas Kanwil Ditjen Imigrasi NTT merespons pemberitaan infopertama.com “Satu Unit Sepeda Motor Hibah Kantor Imigrasi Labuan Bajo Diduga Mati Pajak dan TNKB“.

Via gawainya, Humas Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menjelaskan Kantor Imigrasi Labuan Bajo lupa memasang Plat Nomor baru berwarna merah sebagai tanda kendaraan dinas.

“Untuk Pajak dan STNKnya motor tersebut dalam keadaan hidup dan sudah dibayarkan oleh kantor imigrasi labuan Bajo. Dan, ternyata memang lupa untuk memasang plat nomornya.” Ujar Agape via gawainya kepada infopertama.com, Selasa, 4 Agustus 2026.

Mendukung penjelasan tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga mengirimkan bukti pelat nomor baru EB 4236 WG dengan masa berlaku hingga (04.30) April 2030.

Ketahui, Kantor Perwakilan Imigrasi kelas II TPI Labuan Bajo, NTT menghibahkan 5 unit Kendaraan Bermotor roda II ke masing-masing desa Binaan di Kabupaten Manggarai.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat operasional petugas desa dalam mengedukasi masyarakat serta memantau dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) langsung dari akar rumput.

Giat penyerahan Hibah Kendaraan Bermotor roda dua ini dilangsungkan di Sky Teras, Hotel and Resto – Pitak Ruteng, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Penyerahan hibah motor Imigrasi Labuan Bajo ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel