Ruteng, infopertama.com – Ketua LSM ILMU selaku Aktivis Lingkungan Hidup Doni Parera mendesak Pemerintah Daerah Kab. Manggarai dan Aparat Penegak Hukum untuk hentikan dan tutup tambang produksi material galian C ilegal milik Baba Nyong Buet yang berlokasi di Kelurahan Golodukal, Kec. Langke Rembong, Manggarai NTT.
Desakan tersebut Doni Parera sampaikan kepada infopertama, Rabu (28/6/2023).
“Sangat-sangat prihatin. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Aparat Penegak Hukum harus tegas. Bila perlu hentikan dan tutup praktek seperti ini,” tegas Doni Parera.
Menurut Doni Parera, ada dua hal yang sangat merugikan dari aktivitas tambang produksi material galian C ilegal milik Baba Nyong Buet. Pertama adalah kerusakan alam.
“Material yang diambil Baba Nyong Buet secara ilegal dari alam, sudah tentu tanpa ada pertimbangan dari ahli dan instansi yang berwenang. Sehingga jelas merusak alam,” pungkas Doni.
Jika sudah begini, kata Doni Parera maka resiko-resiko kerusakan alam ditanggung oleh semua orang, bukan saja oleh kontraktor itu sendiri. Dan ini adalah faktor utama yang paling penting. Oleh karenanya, segera dihentikan!
Lebih lanjut Kata Doni Parera, potensi kerugian kedua dari aktivitas tambang produksi material galian C ilegal milik Baba Nyong Buet, yakni kehilangan pendapatan dari daerah dan negara atas semua pungutan yang timbul dari aktivitas produksi material itu.
Anehnya, praktek ini terjadi di depan mata Polisi!
“Tahun 2021, kami LSM ILMU bersama masyarakat sekitar tempat produksi material galian C ilegal milik Baba Nyong Buet itu menanam pohon di mata air dekat lokasi itu. Ini karena debet air mereka semakin kecil, dan tidak ada kepedulian dari perusahaan yang beroperasi sekitar situ. Mereka juga ambil material batu dari sekitar situ,” tutup Doni Parera.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







