“Setelah Mahkamah mencermati dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, sambung Hakim Konstitusi Daniel, telah ternyata tidak ada kendala pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di kecamatan tersebut yang diakibatkan oleh banjir,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.
Distribusi Undangan Memilih
Kemudian terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, Mahkamah mencermati telah ternyata data sebanyak 36.634 tersebut merupakan data tentang sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas sebenarnya telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih dengan alasan di antaranya meninggal dunia dan pindah alamat domisili.
“Bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel