“Benar (telah terjadi dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap PI), terduga pelaku yang diamankan berininisial CA, kasusnya kini ditangani unit PPA,” ujar Welliwanto.
Tersangka CA dijerat Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



