Dalam laporan polisi, korban disebut sempat menendang dan memukul pelaku untuk mempertahankan diri. Korban juga mengancam akan berteriak dan melaporkan kejadian itu kepada majikannya.
Meski demikian, pelaku disebut tetap melanjutkan aksinya dan mencoba melakukan persetubuhan secara paksa.
Bahkan pelaku disebut telah merangsang korban dengan cara menghis4p payudara, mencium leher korban. Terakhir, pelaku memaksa membuka celana korban untuk mulai memperkosa korban. Tapi korban terus meronta hingga aksi pelaku gagal.
Korban terus memberontak akhirnya pelaku kabur dari kamar korban dan meninggalkan barang barang pelaku di dalam kamar tersebut, antara lain, celana dalam pelaku, korek gas, telpon genggam, dan kunci sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian paha dan tangan serta mengalami trauma berat. Setelah pelaku melarikan diri dari kamar, korban langsung mengunci pintu dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.
Atas laporan itu, polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan olah tempat kejadian perkara. Tidak berselang lama, terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (15/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, yang dikomfirmasi oleh sejumlah awak media membenarkan penangkapan itu.
Ia mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial IC (31), yang tak lain adalah kerabat dekat istri Bupati Konsel, warga Dusun III, Kelurahan Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konsel.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



