Edan, Guru SD di Lombok Barat Hamili Muridnya

Ketua RT
Gambar Ilustrasi Ketua RT AS memerkosa anak kandungnya hingga hamil 11 minggu.

Mataram, infopertama.com – Kasus seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang diduga menghamili muridnya gegerkan NTB. Hal ini membuat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat turun tangan tuk menangani.

“Laporan memang sudah kami terima dan pastinya laporan ini kami tindak lanjuti. Sekarang sedang tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana di Mataram, dikutip dari Antara, Jumat, 30 Agustus.

Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, Rio menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.

“Ini makanya yang sedang diselidiki, apa motif dan modus pelaku,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menegaskan pihaknya yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

Dalam penanganan laporan, kepolisian kini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta yang membuat korban hamil.

“Kami masih ungkap fakta peristiwanya seperti apa, jadi belum upaya hukum penahanan,” ucap dia.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan kasus tersebut ke Polda NTB.

“Laporan disampaikan 26 Juli 2024,” kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.

Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan korban. Pelaku yang merupakan tenaga pengajar diduga menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023.

Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, maka nilai mata pelajaran korban akan jeblok.

Selain itu, ada informasi yang didapatkan LPA bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara damai. Apabila benar ada perdamaian, Joko memastikan hal tersebut tidak dapat menghapus pidana.

“Jadi, proses hukum di kepolisian tetap jalan meski nanti mau dinikahkan,” ujarnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV