Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, maka nilai mata pelajaran korban akan jeblok.
Selain itu, ada informasi yang didapatkan LPA bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara damai. Apabila benar ada perdamaian, Joko memastikan hal tersebut tidak dapat menghapus pidana.
“Jadi, proses hukum di kepolisian tetap jalan meski nanti mau dinikahkan,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




