Ruteng, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V melakukan penyegelan terhadap tiga unit rumah dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Manggarai, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kasatgas Korsup V KPK RI, Dian Patria dalam penjelasannya mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai peringatan kepada para pengguna agar mengikuti aturan-aturan yang ada.
Secara aturan memang sudah tidak boleh menggunakan rumah dinas itu jika sudah selesai menjabat. Jangan diwariskan kepada anak atau cucu, apalagi kepada saudara.


“Yang boleh menempati rumah dinas (Aset Daerah) ini adalah aparat negara, ASN. Kalau menempati juga ada aturannya. Kalau mau lurus-lurus saja (Ikuti Aturan) ibu dan saudara ibu yang ASN itu nggak berhak, sebenarnya harus keluar.” Tegas Dian Patria, Kasatgas Korsup KPK saat menyambangi rumah yang tercatat pernah ditempati Sdr. Rosalia Ondok namun kini ditempati anaknya bernama Yeremias yang juga ASN di pemda Manggarai.

Tetapi, lanjut Dian Patria, pemda menawarkan jalur alternatif kepada pengguna yang sudah lama menempati melalui proses tertentu. Kalau memang gak mau ya, mau tidak mau kita geser, ibu dan saudara ibu (Yeremias) segera keluar.
Demikian Dian Patria menambahkan, bahwa pemerintah Kab. Manggarai menawarkan alternatif atau jalan tengah dimaksud dengan melakukan perjanjian atau kontrak melalui Bagian Umum Setda Manggarai. Dalam kontrak tersebut, pengguna berkewajiban tuk membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah.
Kewajiban membayar retribusi dan pajak daerah itu, lanjut Dian Patria, ibu bersama bapak Yeremias silahkan berurusan dengan bagian Pendapatan. Di sini sudah ada pak Kanis Nasak kaban Pendapatan, juga ada Pak Aries kabag Umum Setda Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel















