DPRD Sodorkan Soal PBB-P2 ke Pemerintah, Begini Penjelasan Kaban Pendapatan Kanis Nasak

PBB-P2
Sidang Pembahasan LKPJ Kepala Daerah TA 2025

Ruteng, infopertama.com – Anggota DPRD kabupaten Manggarai menyodorkan persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke pemerintah Kabupaten Manggarai saat pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun Anggaran 2025 yang digelar, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah yang dipimpin Remigius Nalas itu, Agustinus Nancung dari Fraksi PKB menyodorkan soal SPPT PBB di Satar Mese Barat yang menurutnya masih menyisakan soal.

Demikian Agustinus, dalam pembahasan itu menyebutkan bahwa di Satar Mese Barat ada SPPT PBB masih atas nama pemilik lama pada objek pajak yang sudah berpindah tangan, lengkap dengan sertifikat baru.

Ia berharap, Pemerintah melalui dinas teknis terkait agar selalu melakukan sinkronisasi data objek pajak agar menghindari persoalan gagal tagih di lapangan.

Selain itu, lanjut Agustinus Nancung, ada cukup banyak objek pajak yang sudah terbit sertifikat tetapi belum diterbitkan SPPT PBB-nya.

Senada, Apriyanto Nahat, Anggota DPRD Manggarai dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyodorkan soal di SPPT PBB di Cancar, kecamatan Ruteng yang dinilainya bermasalah.

Menurutnya, di Cancar, Pemerintah menerbitkan SPPT PBB terhadap Objek Pajak yang belum ada. SPPT itu ada, tapi objek pajaknya tidak ada.

“Saya mohon penjelasan terkait hal ini,” Ujar Yanto Nahat, Jumat.

Menjawab pertanyaan dua anggota DPRD tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kanis Nasak menegaskan beberapa langkah strategis yang telah dijalankan pihaknya.

Menurut Kanis, sebelum SPPT diterbitkan atau dicetak Bapenda bersama jajaran kelurahan/desa diawal tahun melakukan pendataan atau pemutahiran data baik yang ada di DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) maupun obyek baru.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel