DPRD Sodorkan Soal PBB-P2 ke Pemerintah, Begini Penjelasan Kaban Pendapatan Kanis Nasak

PBB-P2
Sidang Pembahasan LKPJ Kepala Daerah TA 2025

Pemutahiran ini bertujuan untuk mengecek kebenaran data baik objek maupun subjek pajak. Setelah tidak ada lagi perbaikan dari kelurahan/desa atau wajib pajak baru kami terbitkan SPPT.

“Sehingga kalau masih ada perbedaan data setelah penerbitan SPPT Wajib Pajak diharapkan berkordinasi dengan desa/kelurahan atau langsung ke Bapenda. Hal ini penting supaya masalahnya selesai.” ujar Kanis Nasak.

Selanjutnya, Kaban Kanis mengaku pihaknya dalam dua terakhir adalah mempercepat proses distribusi SPPT ke pemerintah desa dan kelurahan.

Pada tahun 2025, jelas Kaban Kanis, Bapenda menyalurkan SPPT itu pada Mei dengan jalur melalui Pemerintah Kecamatan baru kemudian ke desa dan kelurahan.

Selanjutnya, pada tahun 2026, Bapenda Manggarai menyalurkan SPPT PBB-P2 lebih cepat lagi pada awal Maret dan memotong jalur distribusi. Dari yang biasanya melalui kecamatan, pada tahun 2026 langsung ke Desa dan Kelurahan.

Demikian Kaban Kanis, bahwa SPPT PBB -P2 tersebut langsung disebarkan ke Wajib Pajak oleh pemerintah Desa dan kelurahan dibantu oleh petugas Bapenda.

“Pendistribusian di awal ini bertujuan untuk penyesuaian data PBB-P2 yang manakala ada ketidaksesuaian akan segera dilakukan pemutahiran. Jadi, SPPT PBB-P2 awal ini akan dikembalikan ke Bapenda untuk dilakukan perbaikan sampai benar-benar final.” Ujar Kanis Nasak yang didampingi Sekretaris Bapenda, Fransiskus Jen, Jumat.

Karena itu, ia meminta proaktif dari para wajib pajak untuk melaporkan ke pemerintah desa dan kelurahan atau langsung ke Bapenda Manggarai tuk dilakukan perbaikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel